- Usia.Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa Kerja.Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
- GolonganPangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
"UNGGUL DALAM PRESTASI, LUHUR DALAM BUDI PEKERTI BERDASAR IMAN & TAQWA"
Rabu, 04 Juli 2012
Sistem Urutan Rangking Calon Peserta
Daftar calon peserta sertifikasi guru yang ditampilkan sesuai dengan
data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan
tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berturut turut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar