PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN
JABATAN FUNGSIONAL GURU
CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
- Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan
Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman,
S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan
golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar
24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012
dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman
S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai
berikut.
1) Konversi
hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan
menggunakan rumus berikut ini:
50
= -------------- x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG
pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada
dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan
“baik”
(100%).
3) Tentukan angka
kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut
di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur
pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 24/24 x
100%}
= ------------------------------------
= 10,5
4
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16
dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4) Angka
kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. sebanyak 10.5 per tahun.
Apabila Budiman, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4
tahun,
maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10.5 x 4
= 42
5) Apabila
Budiman,
S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Budiman, S.Pd. memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50. Karena
angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru
Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Budiman
S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4
tahun.
Contoh 2: Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu,
S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan
jabatan Guru Muda pangkat Penata
golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu
S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program
pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah
dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh
angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan
dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63. Maka untuk menghitung angka kredit yang
diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1)
Konversi hasil PK GURU ke
skala 0 – 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan
menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU
pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan
formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 –
100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam
skala tersebut dan disebut “amat baik (125%)”.
3)
Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh
Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang
diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan
pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ---------------------------------------------------------
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= ---------------------------------------------------
= 25,31
4
4)
Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per tahun.
Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4
tahun,
maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 25,31 x 4
= 101,2
5)
Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan
kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi,
dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10
= 120,2. Karena
angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda
pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4
tahun.
- Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
a.
Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek
kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi
pembelajaran. Paket penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri
dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4,
dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6
s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh
karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M
= ---------------- X 100
24
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja
Kepala Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
·
24 skor maksimum hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Contoh 3: Kepala Sekolah/Madrasah
Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika,
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada
Desember 2014. Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai
berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi
hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2) Nilai kinerja guru untuk
unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76
– 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit
per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = -----------------------------------------------------------
4
[{150 - (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= ------------------------------------------------ = 29,75
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x
100 = 75
2)
Nilai
kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan
ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang
(25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas).
Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 –
75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = -------------------------------------
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
4
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang
mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) +
75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus
Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka
nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai
kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6)
Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit
dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15
angka kredit dari kegiatan penunjang. Apakah Ahmad Sumarna,
S.Pd dapat naik pangkat? Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari
golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4
tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
b.
Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru
yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian
kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i)
Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv)
Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas,
atau Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk
masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala
sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan
bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16
skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang
tugas = 20.
Contoh 4: Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Dra.
Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014
mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu.
Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan
sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada
Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru
adalah 49 dan sebagai wakil kepala
sekolah mendapat nilai 18. Berapa angka kredit yang diperoleh Dra.
Roesmiyati? Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah
sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi
hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit
per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP)
x (JM/JWM) x NPK
Angka
kredit per tahun =
----------------------------------------------------------
4
[{100 - (4 + 8) -10 } x 12/12 x 100%]
=
--------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x
100 = 90
2)
Nilai
kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala
Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ------------------------------------
4
{100
- (4 + 8) – 10} x 100%
= -----------------------------------
= 19,5
4
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus
Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang
diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai
Wakil
Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6)
Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi
yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke
golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
c.
Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Perhitungan
skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan
sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh)
jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan
Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan
indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor
dengan rentangan 1 sampai 4. Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M
= ------------------ X 100
40
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
·
40 skor maksimal hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Contoh 5: Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Dra.
Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar
mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Apakah Dra.
Nina dapat naik pangkat selama 4 tahun kedepan? Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi
hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56
x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16
Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,71
masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit
per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
= ----------------------------------------------------
= 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x
100 = 75
2)
Nilai
kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas
tambahan sebagai Kepala Perpustakaan, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan 75 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ----------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) - 10} x 75%
= -------------------------------------
= 14,62
4
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun
2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan
adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra.
Nina
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah:
4 x 17,06 = 68,25
6)
Apabila Dra. Nina
melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8
angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan
penunjang, maka Dra. Nina memperoleh
angka kredit kumulatif sebesar 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25. Jadi
yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan
dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
d.
Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah
Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M
= -------------------- X 100
32
Keterangan:
·
NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua
Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen
Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
·
32 skor maksimal hasil PK
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
Sekolah/Madrasah.
Contoh 6: Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
Drs.
Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua
program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua
program keahlian sekolah mendapat nilai 28
pada Desember 2014. Apakah yang bersangkutan naik pangkat untuk 4 tahun ke depan? Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas
pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56
x 100 = 82,14
2)
Nilai
kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru pembelajaran 82,14 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang
diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas
tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2)
Nilai
kinerja Drs. Rahmat untuk unsur
tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian 87,5 masuk dalam
rentang 76 - 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas
tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit
satu tahun = --------------------------------------
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 100%
= -------------------------------------
= 19,5
4
4)
Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk
tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 =
19,5.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus
menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang
sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6)
Apabila Drs. Rahmat melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit
dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100. Jadi yang
bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik
pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan
jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
e. Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Aspek kinerja
yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv)
Pengelolaan program dan
administrasi; (v)
Pengelolaan pemantauan dan
evaluasi; (vi) Pengembangan
dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang
diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
adalah 28 (7 aspek kali 4)
Konversi
skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel
sekolah/madrasah menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M
= -------------------- X 100
28
Keterangan:
·
NKKL/BS/M adalah Nilai
Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
·
NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel
Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
·
28 skor maksimum hasil PK
Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Contoh 7: Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
Drs.
Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April
2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai
Kepala
Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu,
memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan
sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014. Apakah yang
bersangkutan untuk 4 tahun mendatang dapat naik pangkat?
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
Perhitungan
angka kredit tugas pembelajaran:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas
pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56
x 100 = 80,35
2)
Nilai
kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru pembelajaran 80,35 masuk dalam rentang 76 - 90 kategori “Baik (100%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang
diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =
------------------------------------------------------------
4
[{100
– (4 + 8) - 10} x (12/12)] x 100%
=
---------------------------------------------------- = 19,5
4
Perhitungan
angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium, Drs.
Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2)
Nilai
kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium, kemudian
dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang
(50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat
Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium 67,85 masuk dalam rentang 61 - 75 dengan kategori
“Cukup (75%)”.
3)
Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs.
Eko
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x
NPK
Angka kredit
satu tahun = ------------------------------------
4
{100
– (4 + 8) – 10} x 75%
= -----------------------------------
= 14,62
4
4)
Total angka kredit
yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium
adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs.
Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko
sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24
6)
Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari
kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24. Jadi
yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan
dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB
No. 16 Tahun 2009) tersebut.
- Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
Angka
kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak
mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi
nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru
pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan
dengan formula sebagai berikut.
a.
Tugas yang dijabat selama 1
(satu) tahun (misal:
wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang
diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil
PK GURU selama setahun.
Contoh 8: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 4) diberikan
tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya.
Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit
dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat
dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan
mendapat tugas sebagai wali kelas adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun +
5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
= 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
b.
Tugas yang dijabat selama kurang dari
1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer
(misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam
kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan
karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 9: Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Jika Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer
(kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali
sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd,
pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya
sebesar 10,5 per tahun; maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman
S.Pd. selama setahun, akibat yang bersangkutan mendapat tugas tersebut adalah:
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka
Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun)
= 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} =
10,5 + 0,42 = 10,92
Tidak ada komentar:
Posting Komentar