Dalam undang-undang dasar pasal 8 no 23/2002 tentang penjaminan anak jalanan di asuh oleh pemerintah, tapi nyatanya masih banyak anak jalanan usia sekolah yang seharusnya belajar di kelas malah berkeliaran di jalan. Bagaimana pendapat anda untuk mengatasi hal ini?
- Bagaimana Pendapat Anda? Silahkan Tulis Pendapat anda di Kolom Comment!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar