Kesempatan mendapatkan beasiswa semakin terbuka lebar bagi para guru,
kepala sekolah, dan pengawas. Tahun ini Direktorat Pembinaan Pendidikan
dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. P2TK Dikmen),
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan penawaran beasiswa untuk 2012/2013. Beasiswa ditujukan untuk program S2 yang diberikan secara penuh.
Ketentuan mendapatkan beasiswa ini sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan pengiriman berkas peserta dikirim paling lambat 11 Mei 2012.
2. Persyaratan pendaftaran peserta:
a. Mengisi formulir pendaftaran (dapat diunduh disini)
b. Fotocopy Ijazah S1 (dilegalisir)
c. Transkrip nilai S1 dengan IPK minimal 2,75
d. Pasfoto berwarna ukuran (4 x 6) sebanyak 3 lembar
e. Surat keterangan sehat dari dokter
f. Fotocopy KTP
g. Bukti Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL minimal score 450)
h. Surat ijin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
i. Surat keterangan dari BKD yang menyatakan bahwa apabila yang
bersangkutan lulus seleksi administrasi dan seleksi tertulis maka yang
bersangkutan diizinkan untuk mengikuti perkuliahan.
j. Pengawas atau calon pengawas (guru atau kepala sekolah yang akan
diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) sekolah/madrasah pendidikan
menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotocopy SK pengangkatan
terakhir.
3. Syarat-syarat pendaftaran pada nomor 2a s.d. 2j discan dan dikirim ke
alamat email: beasiswa_s2_pengawas@yahoo.co.id atau
dikmenptk@gmail.com
4. Ketentuan wilayah pendaftaran peserta:
a. Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Universitas Negeri Makassar (UNM)
b. Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu untuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
c. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT untuk Universitas Negeri Semarang (UNNES)
d. Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau,
Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat untuk Universitas Negeri
Medan (UNIMED).
5. Pelaksanaan seleksi tertulis dan wawancara akan dilaksanakan antara
tanggal 1 s.d. 15 Juni 2012, bertempat di Universitas sesuai dengan
wilayah yang sudah ditentukan (surat undangan menyusul bagi peserta yang
lulus seleksi administrasi).
6. Bagi peserta yang lulus seleksi tertulis dan wawancara harus
menyerahkan persyaratan yang diminta pihak universitas dan surat ijin
belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat.
7. Apabila peserta yang sudah diterima universitas mengundurkan diri
maka yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah
dikeluarkan oleh negara untuk dikembalikan ke kas negara.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat P2TK Dikmen,
Telp. 021-57974108, Sri Roswati (085280114773), Octaviana Kemalasari
(081386852411), Anyes Sedayu (08122608559), Rubi (081380127097), Yuni
(081288143391)
(Pada saat hari dan jam kerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar