Selasa, 10 Juli 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2008
TENTANG
GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2),
Pasal 11 ayat (4), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (2),
Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (3),
Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (2),
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 29 ayat (5),
Pasal 35 ayat (3), Pasal 37 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Guru;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG GURU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
2. Kualifikasi . . .
- 2 -
2. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan
akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan
jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat
penugasan.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik
untuk Guru.
4. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai
pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga
profesional.
5. Gaji adalah hak yang diterima oleh Guru atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara
berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang
berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru
untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
7. Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama
adalah perjanjian tertulis antara Guru dan
penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang
memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara
pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka
waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terusmenerus,
dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah
serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
9. Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil
dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah
mengajar pada satuan pendidikan, baik yang
diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun penyelenggara pendidikan yang sudah
mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
10. Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja
adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara
Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
11. Taman . . .
- 3 -
11. Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK
adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia
Dini pada jalur pendidikan formal yang
menyelenggarakan program pendidikan bagi anak
berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
12. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan
Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah
salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini
pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi
anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
13. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur
pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan
menengah yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan yang berbentuk Sekolah Dasar dan
Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat
serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan
pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah
Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau
bentuk lain yang sederajat.
14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
Pendidikan Dasar.
15. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang Pendidikan Dasar.
16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
17. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal
dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang Pendidikan Dasar sebagai lanjutan dari SD, MI,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Pendidikan . . .
- 4 -
18. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada
jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan
Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
19. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat
SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada
jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
20. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah
salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam
binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan dari
SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
21. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat
SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan
pada jenjang Pendidikan Menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara
SMP atau MTs.
22. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disebut
MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam pada jenjang Pendidikan
Menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Sarjana yang selanjutnya disingkat S-1.
24. Diploma Empat yang selanjutnya disingkat D-IV
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
27. Masyarakat . . .
- 5 -
27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia
non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
28. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau
terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain,
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
29. Departemen adalah departemen yang menangani
urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan
nasional.
30. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam bidang pendidikan nasional.
BAB II
KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI
Pasal 2
Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi,
Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Bagian Kesatu
Kompetensi
Pasal 3
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai,
dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan.
(2) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
(3) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bersifat holistik.
(4) Kompetensi . . .
- 6 -
(4) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya
meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya.
(5) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup kepribadian
yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan.
(6) Kompetensi . . .
- 7 -
(6) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari
Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi
kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara
santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi
secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama
pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
dengan mengindahkan norma serta sistem nilai
yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan
semangat kebersamaan.
(7) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan kemampuan Guru dalam
menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya
yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai
dengan standar isi program satuan pendidikan,
mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran
yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,
atau seni yang relevan, yang secara konseptual
menaungi atau koheren dengan program satuan
pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok
mata pelajaran yang akan diampu.
(8) Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
sampai dengan ayat (7) dirumuskan ke dalam:
a. standar kompetensi Guru pada satuan
pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal
bentuk lain yang sederajat;
b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI,
dan pendidikan formal bentuk lain yang
sederajat;
c. standar . . .
- 8 -
c. standar kompetensi Guru mata pelajaran atau
rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA
atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal
bentuk lain yang sederajat; dan
d. standar kompetensi Guru pada satuan
pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan
pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.
(9) Standar kompetensi Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dikembangkan oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Sertifikasi
Pasal 4
(1) Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program
pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang
diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat,
dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diikuti oleh peserta didik yang
telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 5
(1) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) ditunjukkan dengan ijazah yang
merefleksikan kemampuan yang dipersyaratkan bagi
Guru untuk melaksanakan tugas sebagai pendidik pada
jenjang, jenis, dan satuan pendidikan atau mata
pelajaran yang diampunya sesuai dengan standar
nasional pendidikan.
(2) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi
program S-1 atau program D-IV pada perguruan tinggi
yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga
kependidikan dan/atau program pendidikan
nonkependidikan.
(3) Kualifikasi . . .
- 9 -
(3) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bagi calon Guru dipenuhi sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(4) Kualifikasi Akademik Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bagi Guru Dalam Jabatan yang belum
memenuhinya, dapat dipenuhi melalui:
a. pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
atau
b. pengakuan hasil belajar mandiri yang diukur melalui
uji kesetaraan yang dilaksanakan melalui ujian
komprehensif oleh perguruan tinggi yang
terakreditasi.
(5) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
a memperhatikan:
a. pelatihan Guru dengan memperhitungkan
ekuivalensi satuan kredit semesternya;
b. prestasi akademik yang diakui dan diperhitungkan
ekuivalensi satuan kredit semesternya; dan/atau
c. pengalaman mengajar dengan masa bakti dan
prestasi tertentu.
(6) Guru Dalam Jabatan yang mengikuti pendidikan dan
uji kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
baik yang dibiayai Pemerintah, Pemerintah Daerah,
maupun biaya sendiri, dilaksanakan dengan tetap
melaksanakan tugasnya sebagai Guru.
(7) Menteri dapat menetapkan aturan khusus bagi Guru
Dalam Jabatan dalam memenuhi Kualifikasi Akademik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas dasar
pertimbangan:
a. kondisi Daerah Khusus; dan/atau
b. ketidakseimbangan yang mencolok antara
kebutuhan dan ketersediaan Guru menurut bidang
tugas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kualifikasi Akademik,
pendidikan, dan uji kesetaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 6 . . .
- 10 -
Pasal 6
(1) Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 memiliki beban belajar yang diatur
berdasarkan persyaratan latar belakang bidang
keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
(2) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau
RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk TK
atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat
adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua
puluh) satuan kredit semester.
(3) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau
MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan untuk SD
atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat
adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua
puluh) satuan kredit semester.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau
RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain
untuk TK atau RA atau TKLB atau bentuk lain yang
sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan
40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(5) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SD atau
MI atau SDLB atau bentuk lain yang sederajat yang
berlatar belakang S-1 atau D-IV kependidikan selain
untuk SD atau MI atau SDLB atau bentuk lain yang
sederajat adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan
40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(6) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan TK atau
RA atau TKLB atau bentuk lain yang sederajat dan pada
satuan pendidikan SD atau MI atau SDLB atau bentuk
lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana
psikologi adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan
40 (empat puluh) satuan kredit semester.
(7) Beban . . .
- 11 -
(7) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk menjadi Guru pada satuan pendidikan SMP atau
MTs atau SMPLB atau bentuk lain yang sederajat dan
satuan pendidikan SMA atau MA atau SMALB atau
SMK atau MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik
yang berlatar belakang S-1 atau diploma empat D-IV
kependidikan maupun S-1 atau D-IV nonkependidikan
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat
puluh) satuan kredit semester.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dalam kerangka dasar dan struktur
kurikulum oleh perguruan tinggi penyelenggara
pendidikan profesi yang mengacu pada standar nasional
pendidikan.
Pasal 7
(1) Muatan belajar pendidikan profesi meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial,
dan kompetensi profesional.
(2) Bobot muatan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan latar belakang pendidikan
sebagai berikut:
a. untuk lulusan program S-1 atau D-IV kependidikan
dititikberatkan pada penguatan kompetensi
profesional; dan
b. untuk lulusan program S-1 atau D-IV
nonkependidikan dititikberatkan pada
pengembangan kompetensi pedagogik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban belajar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum oleh
perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi yang
mengacu pada standar nasional pendidikan.
Pasal 8
Sertifikasi Pendidik bagi calon Guru harus dilakukan secara
objektif, transparan, dan akuntabel.
Pasal 9
(1) Jumlah peserta didik program pendidikan profesi setiap
tahun ditetapkan oleh Menteri.
(2) Program . . .
- 12 -
(2) Program pendidikan profesi diakhiri dengan uji
kompetensi pendidik.
(3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melalui ujian tertulis dan ujian kinerja sesuai
dengan standar kompetensi.
(4) Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup
penguasaan:
a. wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman
terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum
atau silabus, perancangan pembelajaran, dan
evaluasi hasil belajar;
b. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai
dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata
pelajaran, dan/atau program yang diampunya; dan
c. konsep-konsep disiplin keilmuan, teknologi, atau
seni yang secara konseptual menaungi materi
pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau
program yang diampunya.
(5) Ujian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan secara holistik dalam bentuk ujian
praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional pada
satuan pendidikan yang relevan.
Pasal 10
(1) Sertifikat Pendidik bagi calon Guru dipenuhi sebelum
yang bersangkutan diangkat menjadi Guru.
(2) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi memiliki
keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
(3) Calon Guru yang tidak memiliki Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapi diperlukan
oleh Daerah Khusus yang membutuhkan Guru dapat
diangkat menjadi pendidik setelah lulus uji kelayakan.
(4) Sertifikat . . .
- 13 -
(4) Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan
tugas sebagai Guru setelah mendapat nomor registrasi
Guru dari Departemen.
(5) Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat
Pendidik, tetapi hanya dengan satu nomor registrasi
Guru dari Departemen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji
kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang diperoleh Guru berlaku selama yang bersangkutan
melaksanakan tugas sebagai Guru sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Jumlah peserta uji kompetensi pendidik setiap tahun
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Uji kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
(4) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan pengakuan atas pengalaman profesional
Guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan
dokumen yang mendeskripsikan:
a. Kualifikasi Akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan
sosial; dan
j. penghargaan . . .
- 14 -
j. penghargaan yang relevan dengan bidang
kependidikan.
(5) Dalam penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), Guru Dalam Jabatan yang belum mencapai
persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk:
a. melengkapi persyaratan portofolio; atau
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan di perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan
oleh Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi dan
penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 13
(1) Perguruan tinggi penyelenggara pendidikan profesi
ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. memiliki program studi yang relevan dan
terakreditasi;
b. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan yang
sesuai dengan standar nasional pendidikan; dan
c. memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang
memadai sesuai dengan standar nasional
pendidikan.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat menetapkan kriteria tambahan yang
diperlukan untuk penetapan perguruan tinggi
penyelenggara pendidikan profesi atas dasar
pertimbangan:
a. tercapainya pemerataan cakupan pelayanan
penyelenggaraan pendidikan profesi;
b. letak dan kondisi geografis; dan/atau
c. kondisi sosial-ekonomi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
- 15 -
Bagian Ketiga
Anggaran Peningkatan Kualifikasi Akademik
dan Sertifikasi Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan
Pasal 14
(1) Pemerintah menyediakan anggaran untuk
peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Pemerintah provinsi menyediakan anggaran untuk
peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
(3) Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota
menyediakan anggaran untuk peningkatan Kualifikasi
Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
(4) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten atau pemerintah kota menyediakan
anggaran peningkatan Kualifikasi Akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi
Guru Dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat.
(5) Guru Dalam Jabatan yang mendapatkan kesempatan
peningkatan Kualifikasi Akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
tetap memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional.
(6) Besarnya anggaran dan beban yang ditanggung
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten atau pemerintah kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(7) Pemerintah menyediakan anggaran uji kompetensi
untuk memperoleh Sertifikat Pendidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi Guru Dalam
Jabatan yang diangkat pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
(8) Pemerintah . . .
- 16 -
(8) Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, menyediakan anggaran uji
kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah.
(9) Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan
kewenangan masing-masing, menyediakan anggaran
uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi
Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
BAB III
HAK
Bagian Kesatu
Tunjangan Profesi
Pasal 15
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang
telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh
Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau
Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai
dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang Guru hanya berhak mendapat satu tunjangan
profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik
yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan
atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
(3) Guru . . .
- 17 -
(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi
jika mendapat tugas tambahan sebagai:
a. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja kepala satuan
pendidikan;
b. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban
kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala
satuan pendidikan;
c. ketua program keahlian satuan pendidikan
dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
ketua program keahlian satuan pendidikan;
d. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan
beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
e. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi
satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai
dengan beban kerja kepala laboratorium, bengkel,
atau unit produksi satuan produksi;
f. guru bimbingan dan konseling atau konselor
dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
guru bimbingan dan konseling atau konselor;
atau
g. pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai
dengan beban kerja pembimbing khusus pada
satuan pendidikan.
(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru
apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas
sebagai pendidik yang:
a. berpengalaman sebagai Guru sekurangkurangnya
8 (delapan) tahun atau kepala sekolah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan
profesional Guru dan tugas pengawasan.
(5) Tunjangan . . .
- 18 -
(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal
tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan
mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guru yang
bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan
memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (3),
dan ayat (4), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang
bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 17
(1) Guru Tetap pemegang Sertifikat Pendidik berhak
mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di
satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta
didik terhadap Gurunya sebagai berikut:
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
(2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan
ketentuan rasio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
secara khusus untuk pendidik yang bertugas pada:
a. satuan . . .
- 19 -
a. satuan pendidikan khusus;
b. satuan pendidikan layanan khusus;
c. satuan pendidikan yang mempekerjakan Guru
berkeahlian khusus; atau
d. satuan pendidikan selain huruf a, huruf b, dan
huruf c atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional.
Pasal 18
Tunjangan profesi bagi Guru yang diangkat oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan
Masyarakat dianggarkan sebagai belanja pegawai atau
bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tunjangan Fungsional dan Subsidi Tunjangan Fungsional
Pasal 19
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah
diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru
kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
g. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
satuan pendidikan tempat bertugas.
Pasal 20
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional
yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang
bertugas:
a. pada . . .
- 20 -
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 21
(1) Tunjangan fungsional Guru yang diangkat oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan
sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Subsidi tunjangan fungsional Guru yang diangkat
oleh penyelenggara pendidikan atau satuan
pendidikan yang didirikan Masyarakat dianggarkan
sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Tunjangan Khusus
Pasal 22
Tunjangan khusus bagi Guru yang ditugaskan oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai
belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Kesetaraan Tunjangan
Pasal 23
(1) Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan
tunjangan khusus bagi Guru Tetap yang bukan
pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan
kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang
berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri
yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kelima . .
.
- 21 -
Bagian Kelima
Maslahat Tambahan
Pasal 24
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing, menjamin terwujudnya
maslahat tambahan kepada Guru yang diangkat oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan
Masyarakat.
(2) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi Guru.
(3) Prestasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa:
a. menghasilkan peserta didik berprestasi akademik
atau non-akademik;
b. menjadi pengarang atau penyusun buku teks atau
buku ajar yang dinyatakan layak ajar oleh Menteri;
c. menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran
yang diakui oleh Pemerintah;
d. memperoleh hak atas kekayaan intelektual;
e. memperoleh penghargaan di bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan/atau
olah raga;
f. menghasilkan karya tulis yang diterbitkan di jurnal
ilmiah yang terakreditasi dan diakui oleh
Pemerintah; dan/atau
g. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru
dengan dedikasi yang baik.
(4) Maslahat tambahan diberikan kepada Guru
berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi tempat
penugasannya sebagai Guru Tetap.
(5) Pemberian setiap satu bentuk maslahat tambahan
diprioritaskan kepada Guru yang belum memperoleh
maslahat tambahan.
(6) Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada Guru yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki . . .
- 22 -
a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang
telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh
Departemen;
b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
c. mengajar mata pelajaran dan/atau kelas serta
satuan pendidikan yang sesuai dengan bidang yang
diampunya;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
e. melaksanakan kewajiban sebagai Guru; dan
f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi
selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(7) Guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kecuali huruf c atau ayat (6)
kecuali huruf c dapat diberi maslahat tambahan
apabila:
a. diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan
beban kerja kepala satuan pendidikan;
b. diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai
dengan beban kerja wakil kepala satuan
pendidikan;
c. diberi tugas tambahan sebagai ketua program
keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja
sesuai dengan beban kerja ketua program
keahlian satuan pendidikan;
d. bertugas menjadi pengawas satuan pendidikan
dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
pengawas satuan pendidikan;
e. diberi tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan satuan pendidikan dengan beban
kerja sesuai dengan beban kerja kepala
perpustakaan satuan pendidikan;
f. diberi tugas tambahan sebagai kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan
pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan
beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau
unit produksi satuan pendidikan;
g. bertugas . . .
- 23 -
g. bertugas menjadi Guru bimbingan dan konseling
atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan
beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau
konselor; atau
h. bertugas menjadi pembimbing khusus pada
satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja
pembimbing khusus pada satuan pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan
pemberian maslahat tambahan oleh Pemerintah diatur
dengan Peraturan Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan
pemberian maslahat tambahan oleh pemerintah
provinsi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan
pemberian maslahat tambahan oleh pemerintah
kabupaten atau pemerintah kota diatur dengan
Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota.
Pasal 25
Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
maslahat tambahan yang berbeda dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) atau ayat
(7) untuk Guru yang bertugas:
a. pada satuan pendidikan khusus;
b. pada satuan pendidikan layanan khusus; atau
c. sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
Pasal 26
Maslahat tambahan diperoleh dalam bentuk:
a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa,
atau penghargaan bagi Guru; dan
b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/
atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
kesejahteraan lain.
Pasal 27 . . .
- 24 -
Pasal 27
(1) Satuan pendidikan memberikan kemudahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b
berupa kesempatan dan/atau keringanan biaya
pendidikan bagi putra dan/atau putri kandung atau
anak angkat Guru yang telah memenuhi persyaratan
akademik, masih menjadi tanggungannya, dan belum
menikah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Maslahat tambahan yang berbentuk dana bagi Guru,
baik yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, maupun penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat
dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan
sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu maslahat
tambahan bagi Guru, baik yang diangkat oleh
Pemerintah maupun penyelenggara pendidikan atau
satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat.
Pasal 29
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
memberikan maslahat tambahan dalam bentuk
kesejahteraan lain yang diatur dengan Peraturan Menteri
atau peraturan kepala daerah.
Bagian Keenam
Penghargaan
Pasal 30
(1) Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan
sesuai dengan prestasi kerja, dedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di Daerah Khusus.
(2) Prestasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. menghasilkan . . .
- 25 -
a. menghasilkan peserta didik yang memenangkan
kejuaraan tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional;
b. menghasilkan invensi dan inovasi pembelajaran
yang diakui pada tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan/atau
c. menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Guru
dengan dedikasi yang baik sehingga melampaui
target kinerja yang ditetapkan satuan pendidikan.
(3) Dedikasi luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa pelaksanaan tugas dengan
komitmen, pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran
yang jauh melampaui tuntutan tanggung jawab yang
ditetapkan dalam penugasan.
Pasal 31
(1) Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam
bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja
luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau
barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
(2) Penghargaan kepada Guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diberikan pada tingkat satuan
pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan,
kabupaten atau kota, provinsi, nasional, dan/atau
internasional.
(3) Penghargaan kepada Guru dapat diberikan dalam
rangka memperingati ulang tahun Kemerdekaan
Republik Indonesia, ulang tahun provinsi, ulang tahun
kabupaten atau kota, ulang tahun satuan pendidikan,
hari pendidikan nasional, hari Guru nasional,
dan/atau hari besar lain.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh kepala satuan pendidikan, kepala
desa, camat, bupati atau walikota, gubernur, Menteri,
Presiden, dan/atau lembaga internasional.
(5) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan oleh Masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan . . .
- 26 -
(6) Ketentuan mengenai bentuk dan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat
diberikan kepada Guru yang memiliki prestasi kerja luar
biasa baiknya dan dedikasi luar biasa.
Pasal 33
Guru yang bertugas di Daerah Khusus dapat diberikan
tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya
sebagai Guru.
Pasal 34
(1) Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas
pendidikan memiliki hak untuk mendapatkan
penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penghargaan kepada Guru yang gugur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat,
Organisasi Profesi, dan/atau satuan pendidikan.
(3) Pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib
menyediakan biaya pemakaman dan/atau biaya
perjalanan untuk pemakaman Guru yang gugur di
Daerah Khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Guru yang gugur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
Sebagai penghargaan kepada Guru, Pemerintah
menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru
Nasional.
Bagian Ketujuh . . .
- 27 -
Bagian Ketujuh
Promosi
Pasal 36
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru
berhak mendapatkan promosi sesuai dengan tugas
dan prestasi kerja.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan
fungsional.
Bagian Kedelapan
Penilaian, Penghargaan, dan Sanksi
oleh Guru kepada Peserta Didik
Pasal 37
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penilaian hasil
belajar kepada peserta didiknya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan standar penilaian
pendidikan yang diatur dengan peraturan perundangundangan.
(3) Guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan penghargaan
kepada peserta didiknya yang terkait dengan prestasi
akademik dan/atau prestasi non-akademik.
(2) Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pencapaian istimewa peserta didik dalam
penguasaan satu atau lebih mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran, termasuk pembiasaan
perilaku terpuji dan patut diteladani untuk kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.
(3) Prestasi non-akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pencapaian istimewa peserta didik
dalam kegiatan ekstra kurikuler.
Pasal 39 . . .
- 28 -
Pasal 39
(1) Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada
peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma
kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis
maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru,
peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan
perundang-undangan dalam proses pembelajaran
yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan
maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat
mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik
Guru, dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan
yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian
sanksinya berada di luar kewenangan Guru,
dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan
pendidikan.
(4) Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru
kepada pemimpin satuan pendidikan untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Perlindungan dalam Melaksanakan tugas
dan Hak atas Kekayaan Intelektual
Pasal 40
(1) Guru berhak mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan
jaminan keselamatan dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru,
dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
(2) Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan:
a. hukum;
b. profesi; dan
c. keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) Masyarakat . . .
- 29 -
(3) Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam
memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Pasal 41
(1) Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
(2) Guru berhak mendapatkan perlindungan profesi
terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan atau
pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam
melaksanakan tugas.
(3) Guru berhak mendapatkan perlindungan keselamatan
dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan
penyelenggara satuan pendidikan terhadap resiko
gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja,
kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
Pasal 42
Guru memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak
atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Akses Memanfaatkan Sarana dan Prasarana Pembelajaran
Pasal 43
(1) Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana
dan prasarana pembelajaran yang disediakan oleh
satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
(2) Dalam . . .
- 30 -
(2) Dalam memanfaatkan sarana dan prasarana
pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Guru wajib mentaati peraturan yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah.
(3) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
meniadakan hak Guru untuk memperoleh akses
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
Bagian Kesebelas
Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru
Pasal 44
(1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
Organisasi Profesi Guru.
(2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi
Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan tetap mengutamakan
pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi
tanggung jawabnya.
Bagian Keduabelas
Kesempatan Berperan dalam Penentuan Kebijakan
Pendidikan
Pasal 45
(1) Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam
penentuan kebijakan pendidikan di tingkat:
a. satuan pendidikan;
b. kabupaten atau kota;
c. provinsi; dan
d. nasional.
(2) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan di tingkat satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan
dan silabusnya;
b. penetapan kalender pendidikan di tingkat satuan
pendidikan;
c. penyusunan . . .
- 31 -
c. penyusunan rencana strategis;
d. penyampaian pendapat menerima atau menolak
laporan pertanggungjawaban anggaran dan
pendapatan belanja sekolah;
e. penyusunan anggaran tahunan satuan pendidikan;
f. perumusan kriteria penerimaan peserta didik baru;
g. perumusan kriteria kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
h. penentuan buku teks pelajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan di tingkat kabupaten atau kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan
dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah
kabupaten atau kota.
(4) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan di tingkat propinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi saran atau
pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan;
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan daerah propinsi.
(5) Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan di tingkat nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi saran atau
pertimbangan tertulis ataupun lisan dalam:
a. penyusunan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan;
b. penyusunan . . .
- 32 -
b. penyusunan rencana strategis bidang pendidikan;
dan
c. kebijakan operasional pendidikan tingkat nasional.
(6) Saran atau pertimbangan tertulis ataupun lisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) disampaikan baik secara individual, kelompok,
atau melalui Organisasi Profesi Guru, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Pengembangan dan Peningkatan Kualifikasi Akademik,
Kompetensi, dan Keprofesian Guru
Pasal 46
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya,
serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi dalam bidangnya.
Pasal 47
(1) Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi
Akademik bagi Guru yang belum memenuhi
kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan dalam rangka
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2).
(2) Guru yang sudah memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV
dapat melakukan pengembangan dan peningkatan
Kualifikasi Akademik lebih tinggi dari yang ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(3) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi
Guru yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi
Guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik
dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi
keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya
dan/atau olah raga.
(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyediakan anggaran untuk pengembangan dan
peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan
ayat (4).
Pasal 48 . . .
- 33 -
Pasal 48
(1) Pengembangan dan peningkatan kompetensi Guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4)
dilakukan melalui sistem pembinaan dan
pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan yang
dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan
fungsional.
(2) Kegiatan untuk memperoleh angka kredit jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh Guru sekurang-kurangnya melalui:
a. kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan
kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pemagangan;
d. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan
inovatif;
e. karya inovatif;
f. presentasi pada forum ilmiah;
g. publikasi buku teks pelajaran yang lolos penilaian
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan;
h. publikasi buku pengayaan;
i. publikasi buku pedoman Guru;
j. publikasi pengalaman lapangan pada pendidikan
khusus dan/atau pendidikan layanan khusus;
dan/atau
k. penghargaan atas prestasi atau dedikasi sebagai
Guru yang diberikan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pembinaan
dan pengembangan keprofesian Guru berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
Pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik,
kompetensi, dan keprofesian Guru oleh Guru Dalam
Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47,
dan Pasal 48 dilakukan dengan tetap melaksanakan
tugasnya.
Bagian Keempatbelas . . .
- 34 -
Bagian Keempatbelas
Cuti
Pasal 50
(1) Guru yang diangkat Pemerintah atau Pemerintah
Daerah berhak memperoleh cuti sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru yang diangkat satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Masyarakat berhak memperoleh
cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan
Kerja Bersama.
Pasal 51
(1) Selain cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50,
Guru dapat memperoleh cuti studi yang bertujuan
untuk pengembangan keprofesian, paling lama 6
(enam) bulan dengan tetap memperoleh hak gaji
penuh.
(2) Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada Guru yang telah memenuhi
Kualifikasi Akademik dan telah memiliki Sertifikat
Pendidik.
(3) Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan secara periodik kepada Guru setiap 6
(enam) tahun dihitung sejak yang bersangkutan
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Cuti studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan oleh Guru untuk:
a. penelitian;
b. penulisan buku;
c. praktik kerja di dunia industri atau usaha yang
relevan dengan tugasnya;
d. pelatihan yang relevan dengan tugasnya;
e. pengabdian kepada masyarakat; dan/atau
f. magang pada satuan pendidikan lain atas inisiatif
sendiri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cuti studi untuk
pengembangan keprofesian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV . . .
- 35 -
BAB IV
BEBAN KERJA
Pasal 52
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban
kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau
lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian
dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat
puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan
tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.
Pasal 53
Menteri dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk
memenuhi ketentuan beban kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3) bagi Guru yang:
a. bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus;
b. berkeahlian khusus; dan/atau
c. dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional.
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat
tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40
(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan
konseling atau konselor.
(2) Beban . . .
- 36 -
(2) Beban kerja wakil kepala satuan pendidikan yang
memperoleh tunjangan profesi dan maslahat
tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing
80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala
satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan
dan konseling atau konselor.
(3) Beban kerja ketua program keahlian satuan
pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat tambahan adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4) Beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan
yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat
tambahan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(5) Beban kerja kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi satuan pendidikan yang memperoleh
tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
(6) Beban kerja Guru bimbingan dan konseling atau
konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan
maslahat tambahan adalah mengampu bimbingan dan
konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan
pendidikan.
(7) Beban kerja pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu yang memperoleh
tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu.
(8) Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata
pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan
pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang
ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(9) Ketentuan . . .
- 37 -
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas
yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
WAJIB KERJA DAN POLA IKATAN DINAS
Pasal 55
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada Guru
dan/atau warga negara Indonesia lainnya yang
memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai Guru di Daerah
Khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan warga negara selain Guru yang:
a. memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV; dan
b. mengikuti pelatihan di bidang keguruan yang
diselenggarakan Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(3) Wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pelaksanaan tugas sebagai Guru dengan
jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Penugasan warga negara sebagai Guru dalam rangka
wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan
usulan atau pertimbangan Pemerintah Daerah.
(5) Warga negara selain Guru yang ditugaskan menjalani
wajib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
memperoleh tunjangan setara dengan tunjangan
profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional, dan tunjangan khusus selama
menjalankan tugas sebagai Guru.
Pasal 56
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan pola ikatan dinas bagi calon Guru untuk
memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan
nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Pola . . .
- 38 -
(2) Pola ikatan dinas bagi calon Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pola ikatan dinas
Pemerintah atau pola ikatan dinas Pemerintah
Daerah.
(3) Pola ikatan dinas Pemerintah bagi calon Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
untuk:
a. memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah;
b. memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang
mampu mengampu pembelajaran pada satuan
pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf
internasional dan/atau berbasis keunggulan
lokal;
c. memenuhi kebutuhan nasional akan Guru yang
potensial untuk dikader menjadi kepala satuan
pendidikan dan/atau pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas
kelompok mata pelajaran; atau
d. memenuhi proyeksi kekurangan Guru secara
nasional.
(4) Pola ikatan dinas Pemerintah Daerah bagi calon Guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
untuk:
a. memenuhi kebutuhan Guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah;
b. memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang
mampu mengampu pembelajaran pada satuan
pendidikan yang diprogramkan menjadi bertaraf
internasional dan/atau berbasis keunggulan
lokal;
c. memenuhi kebutuhan daerah akan Guru yang
potensial untuk dikader menjadi kepala satuan
pendidikan dan/atau pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, pengawas
kelompok mata pelajaran; atau
d. memenuhi proyeksi kekurangan Guru di daerah
yang bersangkutan.
Pasal 57 . . .
- 39 -
Pasal 57
(1) Calon Guru yang akan mengikuti pendidikan ikatan
dinas harus menandatangani pernyataan tertulis
bermaterai tentang kesediaannya untuk diangkat
menjadi pegawai negeri sipil dan ditempatkan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya mengangkat calon Guru yang
telah menyelesaikan pendidikan ikatan dinas menjadi
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan
menempatkannya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Masa tugas Guru ikatan dinas menyesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMINDAHAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Penempatan pada Satuan Pendidikan
Pasal 58
(1) Pengangkatan dan penempatan Guru yang diangkat
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Departemen melakukan koordinasi perencanaan
kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka
pengangkatan dan penempatan Guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan pemerataan Guru antar
satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah dan/atau Masyarakat, antarkabupaten atau
antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan
Guru di Daerah Khusus.
Pasal 59 . . .
- 40 -
Pasal 59
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah wajib menandatangani pernyataan
kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus
paling singkat selama 2 (dua) tahun.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak pindah tugas setelah tersedia
Guru pengganti.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah atau
Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru
pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses
pembelajaran pada satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 60
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dan bertugas di Daerah Khusus berhak atas
rumah dinas yang memenuhi standar kelayakan huni
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan selama Guru yang bersangkutan bertugas
di Daerah Khusus.
(3) Pemeliharaan rumah dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Hak menempati rumah dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut apabila Guru
yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya
sebagai Guru sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Bagian Kedua . . .
- 41 -
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Penempatan pada Jabatan Struktural
Pasal 61
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Penempatan pada jabatan struktural sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Guru
yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling
singkat selama 8 (delapan) tahun.
(3) Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kehilangan
haknya untuk memperoleh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan
maslahat tambahan.
(4) Guru yang ditempatkan pada jabatan struktural
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan
hak-hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Hak-hak Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yang berupa tunjangan profesi dan tunjangan
fungsional diberikan sebesar tunjangan profesi dan
tunjangan fungsional berdasarkan jenjang jabatan
sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada
jabatan struktural
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Guru
pada jabatan struktural dan pengembaliannya pada
jabatan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga . . .
- 42 -
Bagian Ketiga
Pemindahan
Pasal 62
(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi,
antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan,
maupun antarsatuan pendidikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan kebutuhan Guru di tingkat
nasional maupun di tingkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan
Masyarakat baik atas permintaan sendiri maupun
kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan
berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja
Bersama.
(4) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Guru yang bersangkutan
bertugas pada satuan pendidikan paling singkat
selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas
di Daerah Khusus.
BAB VII
SANKSI
Pasal 63
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi Kualifikasi
Akademik, kompetensi, dan Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana yang
ditentukan dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
memenuhinya, kehilangan hak untuk mendapat
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
(2) Guru . . .
- 43 -
(2) Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban
melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian
dari Menteri dihilangkan haknya untuk mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
(3) Guru dan/atau warga negara Indonesia selain Guru
yang memenuhi Kualifikasi Akademik dan kompetensi
untuk melaksanakan tugas sebagai Guru yang
menolak wajib kerja di Daerah Khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 55 dapat dikenai sanksi oleh
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama
1 (satu) tahun bagi Guru;
b. pencabutan tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional selama 2 (dua) tahun bagi
Guru; atau
c. pencabutan hak untuk menjadi Guru selama 4
(empat) tahun bagi warga negara Indonesia selain
Guru.
(4) Guru yang telah melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) tetapi
mengingkari pernyataan tertulisnya dikenai sanksi
oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berupa:
a. penundaan kenaikan pangkat atau jabatan
selama 4 (empat) tahun;
b. penghentian pemberian tunjangan profesi selama
4 (empat) tahun;
c. penghentian pemberian tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional selama 4
(empat) tahun; atau
d. penghentian pemberian maslahat tambahan
selama 4 (empat) tahun.
(5) Guru . . .
- 44 -
(5) Guru yang terbukti memperoleh Kualifikasi Akademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sampai
dengan ayat (7) dan/atau Sertifikat Pendidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan cara
melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan
wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi,
tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang
pernah diterima.
Pasal 64
Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai
penyelenggara pendidikan profesi tetapi berdasarkan
evaluasi yang dilakukan oleh Departemen tidak memenuhi
lagi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat
dicabut kewenangannya untuk menyelenggarakan
pendidikan profesi oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen:
a. Guru Dalam Jabatan yang belum memiliki Sertifikat
Pendidik memperoleh tunjangan fungsional atau subsidi
tunjangan fungsional dan maslahat tambahan;
b. Guru dalam jabatan diberi Sertifikat Pendidik secara
langsung apabila:
1) sudah memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)
atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi
dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang
relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata
pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru
bimbingan dan konseling atau konselor, dengan
golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/b; atau
2) sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya
IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif
setara dengan golongan IV/c.
c. Guru . . .
- 45 -
c. Guru dalam jabatan yang telah memiliki Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata
pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan
pendidikan yang diampunya, keikutsertaannya dalam
pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 atau uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 yang diikutinya dilakukan berdasarkan mata
pelajaran, rumpun mata pelajaran, dan/atau satuan
pendidikan yang diampunya;
d. Guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) pada
satuan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan
rasio peserta didik terhadap Guru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 tetap menerima tunjangan
profesi.
Pasal 66
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini, Guru Dalam Jabatan yang
belum memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV,
dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh
Sertifikat Pendidik apabila sudah:
a. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai
pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai Guru;
atau
b. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka
kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.
Pasal 67
Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi
kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk
memperoleh Sertifikat Pendidik.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 68
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 46 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 194
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar