Hal yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Berkoordinasi dengan LPMP
- Mencetak Format A0
- Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
- Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
- Telah meninggal dunia,
- sakit permanen,
- melakukan pelanggaran disiplin,
- mutasi ke jabatan selain guru,
- mutasi ke kabupaten/kota lain,
- mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
- pensiun,
- mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
- sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
- Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
- Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
- Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
- Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
- Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar