PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL
NOMOR 7 TAHUN 2010
TENTANG
PEMENUHAN KEBUTUHAN,
PENINGKATAN PROFESIONALISME,
DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU,
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH,
DAN PENGAWAS
DI KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU KECIL TERLUAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa
dalam rangka kebijakan pemberian layanan pendidikan secara bertahap
dan berkelanjutan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar perlu memenuhi
kebutuhan, meningkatkan profesionalisme, dan meningkatkan kesejahteraan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan
Profesionalisme, dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah/Madrasah,
dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau
Kecil Terluar;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
7. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
8.
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PEMENUHAN KEBUTUHAN, PENINGKATAN
PROFESIONALISME, DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN GURU, KEPALA SEKOLAH/MADRASAH,
DAN PENGAWAS DI KAWASAN PERBATASAN DAN
PULAU KECIL TERLUAR.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2.
Kepala sekolah/madrasah adalah kepala satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang melaksanakan tugas dan tanggung
jawab sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah.
3.
Pengawas adalah pengawas satuan pendidikan
formal, pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran yang
melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan meliputi pemantauan,
supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
4.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
5.
Satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dalam setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
6.
Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang
pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang,
dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
7.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh
guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
8.
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik untuk guru.
9.
Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dengan penyelenggara pendidikan
atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban
para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
10.
Pemerintah adalah pemerintah pusat.
11.
Pemerintah daerah adalah pemerintah propinsi dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.
12.
Kawasan perbatasan adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam
hal batas wilayah negara di darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
13.
Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama
dengan 2000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki
titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Pasal
2
(1)
Pemerintah, pemerintah
daerah, dan penyelenggara pendidikan sesuai kewenangannya melakukan pemenuhan
kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan
pulau kecil terluar.
(2)
Pemenuhan kebutuhan guru
dan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru dan kepala sekolah/madrasah, baik
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
maupun masyarakat.
(3)
Analisis kebutuhan guru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi variabel:
a. rasio guru dan peserta didik;
b. sebaran guru; dan
c. proyeksi pemenuhan beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(4)
Analisis pemenuhan
kebutuhan kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada:
a.
pembangunan
sekolah/madrasah baru; atau
b.
pengangkatan kepala
sekolah/madrasah baru untuk menggantikan kepala sekolah/madrasah yang telah selesai
masa jabatannya, mutasi, berhalangan tetap, atau meninggal dunia.
Pasal
3
(1)
Pemenuhan kebutuhan guru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan guru, pengangkatan
guru baru, dan/atau pemenuhan kebutuhan guru dengan cara optimalisasi guru.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota
melakukan pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan
guru dari satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang
berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3)
Pemerintah melakukan
pemerataan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memindahkan guru dari
satuan pendidikan yang berkelebihan guru ke satuan pendidikan yang
berkekurangan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar, baik dalam 1 (satu)
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, maupun antarprovinsi.
(4)
Optimalisasi guru
dilakukan dengan menugaskan guru mengajar pada beberapa kelas atau beberapa
mata pelajaran pada satuan pendidikan yang mempunyai jumlah siswa yang kurang
dari batas minimal rasio guru dan peserta didik.
Pasal 4
Pemenuhan kebutuhan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dilakukan secara bertahap
sampai dengan tahun 2014.
Pasal
5
(1)
Pemenuhan kebutuhan pengawas
di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan berdasarkan hasil
analisis kebutuhan pengawas sesuai
dengan jumlah satuan pendidikan atau jumlah guru mata pelajaran pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun
masyarakat.
(2) Analisis kebutuhan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a.
kondisi geografis untuk
keterlaksanaan tugas pengawasan secara efektif;
b.
jumlah, besaran, dan jenis sekolah binaan;
c.
jumlah dan sebaran guru yang mengampu mata
pelajaran.
Pasal 6
(1) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dan Pasal 5 ayat (1) di kabupaten/kota dilakukan oleh dinas pendidikan, kantor Kementerian Agama, dan
penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh dinas pendidikan.
(2) Analisis kebutuhan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan Pasal 5 ayat (1) secara nasional
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah dan penyelenggara pendidikan yang dikoordinasikan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
Pasal
7
Pemenuhan kebutuhan pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan pemerataan pengawas dan/atau pengangkatan pengawas baru.
Pasal 8
(1)
Pemerintah atau pemerintah
provinsi dapat menugaskan guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar apabila pemerintah kabupaten/kota
yang bersangkutan tidak dapat memenuhi guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang dibutuhkan dengan biaya dari kabupaten/kota tempat tugas guru, kepala sekolah/madrasah, dan/atau pengawas.
(2)
Apabila biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten/kota
yang bersangkutan, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan tersebut.
(3)
Pemerintah atau pemerintah
daerah sesuai kewenangannya menyediakan biaya/sarana transportasi dan biaya
operasional yang relevan bagi pengawas untuk melaksanakan tugas pengawas.
Pasal
9
(1)
Guru, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas yang ditugaskan di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar wajib menandatangani pernyataan kesediaan bertugas di kawasan perbatasan dan pulau
kecil terluar paling sedikit 2 (dua) tahun secara
terus menerus.
(2)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah yang telah bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak pindah
tugas setelah tersedia guru pengganti.
(3) Pemindahan
guru dan kepala sekolah/madrasah di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar
yang diangkat oleh penyelenggara atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat, baik atas permintaan sendiri maupun penugasan dari
penyelenggara, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama.
Pasal 10
(1)
Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar memperoleh
prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV, sertifikasi pendidik,
dan peningkatan kompetensi.
(2)
Pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau
kecil terluar pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK atau yang
sederajat memperoleh prioritas program peningkatan kualifikasi akademik ke S2 sesuai dengan kemampuan Pemerintah atau pemerintah daerah.
(3)
Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV dan sertifikasi
pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak meninggalkan
tugas.
(4)
Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mendapat bantuan biaya pendidikan dan/atau beasiswa dari
Pemerintah atau pemerintah daerah.
(5)
Pelaksanaan proses pembelajaran untuk peningkatan
kualifikasi akademik guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau
kecil terluar dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh, tatap muka, atau
dengan cara lain.
(6)
Sistem pembelajaran tatap muka, atau dengan cara lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh perguruan tinggi yang
ditunjuk oleh Menteri.
(7)
Peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV bagi guru,
kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan sistem pengakuan atas pengalaman kerja dan hasil belajar
(PPKHB).
(8)
Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang
bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang
menempuh program peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D-IV wajib menandatangani
surat pernyataan untuk tetap bertugas pada satuan pendidikan yang bersangkutan untuk
kurun waktu paling sedikit 2 (dua) kali lama belajar.
Pasal 11
(1)
Peningkatan kompetensi profesional guru, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar dilakukan
secara berkelanjutan.
(2)
Peningkatan kompetensi guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3)
Peningkatan kompetensi kepala
sekolah/madrasah selain melakukan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) juga melakukan peningkatan kompetensi manajerial, kompetensi
supervisi, dan kompetensi kewirausahaan.
(4)
Peningkatan kompetensi pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan kompetensi kepribadian, kompetensi
supervisi akademik, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi evaluasi
pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
(5)
Program peningkatan kompetensi profesional guru, kepala
sekolah/madrasah, pengawas secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala
Sekolah/Madrasah (KKKS/KKKM), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah/Madrasah
(MKKS/MKKM), Kelompok Kerja Pengawas (KKPS/KKPM), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (MKPS/MKPM), Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala
Sekolah (LPPKS), lembaga pendidikan dan pelatihan, atau program lain yang sesuai.
(6)
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan, melaksanakan, dan memfasilitasi program peningkatan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) secara menyeluruh.
Pasal 12
(1)
Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau
kecil terluar yang telah memenuhi persyaratan diberi prioritas untuk mengikuti
sertifikasi.
(2)
Pelaksanaan sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melalui sistem penilaian portofolio dan/atau Pendidikan dan Pelatihan
Profesi Guru (PLPG).
Pasal 13
(1) Guru,
kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang
ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di satuan pendidikan di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak memperoleh tunjangan khusus sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru
yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
yang mendapatkan persetujuan Pemerintah atau pemerintah daerah berhak
memperoleh tunjangan khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Tunjangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara 1 (satu) kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang sama.
(4)
Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang melaksanakan
kewajibannya dan memenuhi beban kerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Guru,
kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang
diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dan bertugas di kawasan
perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Rumah
dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi standar kelayakan huni dan
digunakan selama guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan
bertugas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
(3) Rumah
dinas bagi guru dan kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdekatan dengan satuan pendidikan tempat tugas yang bersangkutan.
(4) Rumah
dinas bagi pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan perbatasan
atau pulau kecil terluar yang memudahkan pengawas menjangkau sekolah-sekolah
binaannya.
(5) Hak menempati
rumah dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dicabut
apabila guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bersangkutan tidak
melaksanakan kewajibannya atau yang bersangkutan ditugaskan pada daerah lain
atau jabatan lain.
Pasal
15
(1)
Guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di
kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar berhak atas fasilitas telekomunikasi
yang disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya.
(2)
Fasilitas telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi milik sekolah dan berada dibawah tanggung jawab sekolah.
Pasal 16
Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangannya memberi beasiswa kepada putra/putri guru, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar yang
menjadi peserta didik program sarjana atau diploma di perguruan tinggi.
Pasal 17
Pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai kewenangannya memfasilitasi asuransi kesehatan kepada guru, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas di kawasan perbatasan dan pulau kecil terluar.
Pasal 18
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya menyediakan pembiayaan dalam APBN atau APBD dan
dapat mengupayakan sumber-sumber lain
yang sah untuk peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi akademik,
bantuan rumah dinas, fasilitas komunikasi, beasiswa putra/putri guru, asuransi
bagi guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan
perbatasan dan pulau kecil terluar.
(2) Pemerintah menyediakan pembiayaan
dalam APBN untuk memberikan tunjangan khusus bagi guru, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas yang bertugas di kawasan perbatasan dan pulau
kecil terluar.
Pasal 19
Apabila biaya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat
(1) dan pemenuhan rumah dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) tidak
dapat dipenuhi pemerintah daerah, Pemerintah memfasilitasi pembiayaan dan rumah
dinas tersebut paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
Guru, kepala sekolah/madrasah, dan
pengawas yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja mendapatkan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2010
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Salinan
sesuai dengan aslinya.
Kepala
Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar