Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran
yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran
guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya “guru
sebagai profesi†oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga
pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut,
kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah
dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya
peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi
semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk
pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan
sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk
memutus tunjangan profesi.
Klik Link-link di bawah ini untuk memperoleh informasi tentang Uji Kompetensi Guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar