SERANG] Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Provinsi Banten mendesak
pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik)
kabupaten/kota, untuk membayar gaji guru honorer disesuaikan dengan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012.
Hal ini sangat penting karena tingkat kesejahteraan para guru honorer masih memprihatinkan.
“Saat
ini upah yang diterima guru honorer hanya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp
200 ribu per bulan. Seharusnya, gaji mereka disesuaikan dengan UMK di
masing-masing kabupaten/kota, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh
Pemprov Banten beberapa waktu lalu,” kata Ketua PGRI Provinsi Banten
Odjat Sukardjat, Jumat (24/2).
Odjat menegaskan jumlah gaji
yang diterima para guru honorer saat ini tidak memenuhi unsur keadilan.
Bahkan, ada banyak guru honorer yang telah mengabdikan dirinya lebih
dari lima tahun, hingga puluhan tahun, namun gajinya sangat tidak
sepadan. “Kami mengetuk hati pemerintah agar memperhatikan
kesejahteraan guru honorer,” ujarnya.
Menurut Odjat, para guru
honorer menuntut kepada pemerintah untuk diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS), merupakan hal wajar. Karena kesejahteraan para guru
honorer saat ini sangat memprihatinkan. Terlebih lagi, para guru
honorer di daerah yang mempunyai anggaran terbatas, nasib para guru
honorer jauh lebih memprihatinkan.
Dia mencontohkan di Kota
Serang, saat ini guru honorernya mencapai 3.668 orang. Masih ada di
antara para guru honorer yang menerima gaji Rp100 ribu per bulan.
Gaji yang diberikan guru seperti ini dinilai merupakan pelecehan
terhadap profesi guru yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Hak para
guru seharusnya bisa dipenuhi seperti profesi yang lain.
“Bagaimanapun,
keberadaan para guru honorer masih dibutuhkan oleh sekolah dan
masyarakat. Sebab, hingga saat ini pemerintah masih kekurangan guru.
Selain itu, pemerataan guru juga masih kurang optimal. Bahkan di Kota
Serang masih ada sekolah yang guru honorernya mencapai 7 orang. Bahkan,
masih ada guru relawan atau tidak digaji,” katanya.
Secara
terpisah, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang, Akhmad
Benbela menuturkan, pengangkatan PNS bagi para guru honorer,
kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
“Pemkot Serang akan
menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang pasti, untuk daftar tenaga
honorer kategori satu, sudah dilaporkan BKD ke pusat, dan untuk
pengangkatannya masih menunggu peraturan pemerintah yang hingga saat ini
belum ditandatangani presiden,” ujar Benbela. [149]
Sumber : Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar