Minggu, 12 Agustus 2012

Kegiatan Pesantren Kilat SDN 3 Pengadegan UPK Wangon

Kami segenap guru, kepala sekolah, staf dan warga sekolah SDN 3 Pengadegan UPK Wangon mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat islam. Di bulan  ini dalam rangka menyambut bulan ramadhan sekolah kami mengadakan kegiatan pesantren kilat dengan tujuan menyiapkan generasi unggul yang memiliki potensi di bidang IMTAQ dan IPTEK.


Ramadhan adalah bulan mulia yang memberikan kesempatan kepada kita untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Nah, gunakan sebaik-baiknya waktu kita pada bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak ibadah dan pengetahuan keagamaan.Kegiatan selama bulan ramadhan sudah pasti bernuansa rohani, seperti siraman rohani dan bimbingan khusus untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Salah satu kegiatan positif yang dapat memperdalam ilmu-ilmu agama adalah pesantren kilat
     Pesantren Kilat di SD Negeri 3 Pengadegan dilaksanakan mulai hari Senin, 06 Agustus 2012 s.d Rabu , 08 Agustus 2012 yang diikuti oleh siswa kelas I sampai VI. Pelaksanaan pesantren dibimbing oleh Guru Pendidikan Agama Islam yaitu Bpk. Sofyanudin serta dibantu oleh Guru-guru SDN 3 Pengadegan. 
       Manfaat mengikuti pesantren kilat adalah selain mendapatkan ilmu agama dan dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusus juga memperoleh banyak pengalaman berharga misalnya, berlatih mandiri, rasa sosial dan setia kawan jadi lebih meningkat, serta memupuk rasa kebersamaan.
       Pesantren kilat selama bulan Ramadhan diharapkan dapat meningkatkan ketakwaan para siswa sekolah serta menanamkan kepedulian sesama dan dapat memberikan pemahaman keislaman yang menyeluruh (kaffah) dan tidak instant sehingga para siswa sekolah umum dapat memahami substansi ajaran agama dan tidak tejebak pada simbolisme agama yang seringkali bermuara pada ekstrimisme, radikalisme dan anarkisme.
 






 

Sabtu, 11 Agustus 2012

Gaji Guru Honorer Menyesuaikan UMR

SERANG] Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten/kota, untuk membayar gaji guru honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012. 

Hal ini sangat penting karena  tingkat kesejahteraan para guru honorer masih memprihatinkan.

“Saat ini upah yang diterima guru honorer hanya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu  per bulan. Seharusnya, gaji mereka disesuaikan dengan UMK di masing-masing kabupaten/kota, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu,” kata Ketua PGRI  Provinsi Banten Odjat Sukardjat, Jumat  (24/2).

Odjat menegaskan  jumlah gaji yang diterima para guru honorer saat ini tidak memenuhi unsur keadilan. Bahkan,  ada banyak guru honorer yang telah mengabdikan dirinya lebih dari lima tahun, hingga  puluhan tahun, namun gajinya sangat tidak sepadan.  “Kami mengetuk hati pemerintah agar  memperhatikan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya.

Menurut Odjat,  para guru honorer menuntut kepada pemerintah untuk diangkat menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS),  merupakan hal wajar. Karena kesejahteraan para guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Terlebih lagi,  para guru honorer di  daerah yang mempunyai anggaran terbatas, nasib para guru honorer jauh lebih memprihatinkan.  

Dia mencontohkan di Kota Serang, saat ini guru honorernya mencapai 3.668 orang. Masih ada di antara para guru  honorer  yang menerima gaji  Rp100 ribu per bulan. Gaji yang diberikan guru seperti ini dinilai  merupakan pelecehan terhadap profesi guru yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Hak para guru  seharusnya bisa dipenuhi seperti profesi yang lain.

“Bagaimanapun, keberadaan para guru honorer masih dibutuhkan oleh sekolah dan masyarakat. Sebab,  hingga saat ini pemerintah masih kekurangan guru. Selain itu, pemerataan guru juga masih kurang optimal. Bahkan di  Kota Serang masih ada sekolah yang guru honorernya mencapai 7 orang. Bahkan, masih ada guru relawan atau tidak digaji,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang, Akhmad Benbela menuturkan, pengangkatan PNS bagi para guru honorer,  kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

“Pemkot Serang akan menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang pasti, untuk daftar tenaga honorer kategori satu, sudah dilaporkan BKD ke pusat, dan untuk pengangkatannya masih menunggu peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum ditandatangani presiden,” ujar Benbela. [149]

Sumber : Suara Pembaruan

Siapa Peduli Guru Honorer?

 Nasib sekitar 922.000 guru ho­norer atau wiyata bakti di sekolah negeri
maupun swasta masih belum jelas. Hal itu disebabkan sebagian besar
sekolah swasta dan negeri tidak sanggup menaikkan pendapatan mereka,
sedangkan bantuan dari pemerintah amat terbatas . Siapa
dapat mengubah nasib guru honorer?

*Bayaran cukup untuk seminggu*

Keberadaan guru honorer di sekolah negeri maupun swasta seperti dianggap
siluman, antara ada dan tiada. Jika terkait peker­jaan, mereka mengambil
porsi jam pelajaran sama dengan guru tetap. Namun, jika
menghitung-hitung pemberian kesejah­teraan finansial, mereka diabaikan
hak-hak kemanusiaannya.

Honor mereka dibayar hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sederhana  

selama satu minggu. rata-rata honor mereka hanya 200-400 ribu perbulan
. Itulah yang terjadi pada guru
hono­rer, mengajar satu bulan dengan bayaran layaknya satu minggu.

Sebagai contoh, Ujang Miharja, pengajar di SMPN 1 Jatisari, Karawang, sela­ma 15 tahun
menjadi guru ho­norer. Untuk satu jam pelajaran dia mendapatkan
honorarium Rp 15.000. Honor yang diterima Ujang untuk satu bulan, jika
di-tugasi mengajar 20 jam, sejumlah Rp 300.000. (Kompas, 20/1). 
. Honor yang diterimanya dalam satu bulan jauh di bawah upah minimun regional 

Ujang Miharja  hanya bagian dari ribuan guru yang
berstatus sama, meski dengan sebutan berbeda, entah guru wiyata bakti
atau hohorer. Mereka dibayar secara eceran.


Penulis tidak menyebut bayaran bagi mereka sebagai gaji karena gaji
memuat berbagai tunjangan dan hanya diberikan kepada guru tetap, baik
dalam dinas yayasan swasta maupun pemerintah.

Istilah pembayaran eceran untuk mereka bisa dimaknai dibayar semampunya,
seadanya, atau semau sekolah tempat mereka bekerja. Ada yang dibayar
berdasar kemampuan komite sekolah, berdasar belas kasih orangtua siswa,
berdasar keuangan yayas­an, berdasar /feeling/ kepala se­kolah, berdasar
hitungan jumlah jam mengajar, atau berdasar upah minimum provinsi
layaknya standar untuk buruh.


Secara nasional, keberadaan 922.000 guru honorer berarti mengampu
1.844.000 jam pela­jaran, seandainya tiap guru mengajar 20 jam
pelajaran. Jum­lah jam pelajaran itu seharusnya diampu sekitar 70.000
guru tetap. Hitung-hitungan pemerintah atau yayasan swasta tampaknya
lebih murah membayar guru ho­norer dibandingkan mengangkat guru tetap
atau PNS berikut aneka tunjangan hingga pensiun.

Ada ratusan ribu jam pelajaran yang tidak terlayani oleh guru . tetap.
Ironisnya, yang jamak terjadi di lapangan, para guru tetap, entah negeri
maupun swasta, ingin mengajar sesedikit mungkin. Guru tetap tidak
dimanfaatkan sepenuhnya, sementara guru honorer dipenuhkan kewajiban
mengajarnya. Ini sebentuk pemborosan keuangan negara!

Dengan membiarkan begitu banyak para guru berstatus ho­norer dan
sejenisnya, pemerintah atau yayasan swasta bertindak tidak adil. Maunya
mengeluarkan biaya sekecil mungkin, tetapi pekerjaan semua terlayani.
Keberadaan para guru honorer amat membantu dan dibutuhkan sekolah untuk
tetap melangsungkan kegiatan pendidikan. Tidak jarang mereka mengajar
penuh dan masih ditambah tugas-tugas mendampingi siswa dalam sejumlah
kegiatan. Bahkan, mereka acap kali harus siap setiap saat jika ada guru
tetap yang berhalangan, entah karena penataran berhari-hari, rapat,
melayat, atau sekadar malas bekerja.

Kenaikan gaji guru PNS berulang kali terjadi dan pemberian tunjangan
profesi sebesar gaji pokok diberikan kepada para guru yang lolos
sertifikasi. Jika situasi ini diklaim sebagai bentuk peningkatan
kesejahteraan guru, yang terjadi di lapangan adalah kesenjangan kian
lebar antara guru tetap dan guru honorer. Pemerintah baru
menyejahtera-kan sebagian guru, terutama guru PNS, sedangkan guru swasta
dan honorer terabaikan.

Mereka menjadi bagian penting jagat pendidikan dasar dan menengah negeri
ini, tetapi ha­nya diingat saat akan ada perekrutan pegawai negeri. Itu
pun sebatas harapan agar mereka diprioritaskan. Namun, sebagian besar
dari mereka tetap tersaruk-saruk di posisinya sampai melewati batas usia
penerimaan pegawai negeri, lebih dari 20 tahun sebagai guru honorer.
Meski sudah teruji mengajar puluhan tahun, toh banyak dari mereka tidak
diloloskan untuk menyandang status pegawai negeri atau guru tetap.