Sabtu, 11 Agustus 2012

Gaji Guru Honorer Menyesuaikan UMR

SERANG] Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Provinsi Banten mendesak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dindik) kabupaten/kota, untuk membayar gaji guru honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2012. 

Hal ini sangat penting karena  tingkat kesejahteraan para guru honorer masih memprihatinkan.

“Saat ini upah yang diterima guru honorer hanya sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu  per bulan. Seharusnya, gaji mereka disesuaikan dengan UMK di masing-masing kabupaten/kota, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu,” kata Ketua PGRI  Provinsi Banten Odjat Sukardjat, Jumat  (24/2).

Odjat menegaskan  jumlah gaji yang diterima para guru honorer saat ini tidak memenuhi unsur keadilan. Bahkan,  ada banyak guru honorer yang telah mengabdikan dirinya lebih dari lima tahun, hingga  puluhan tahun, namun gajinya sangat tidak sepadan.  “Kami mengetuk hati pemerintah agar  memperhatikan kesejahteraan guru honorer,” ujarnya.

Menurut Odjat,  para guru honorer menuntut kepada pemerintah untuk diangkat menjadi  Pegawai Negeri Sipil (PNS),  merupakan hal wajar. Karena kesejahteraan para guru honorer saat ini sangat memprihatinkan. Terlebih lagi,  para guru honorer di  daerah yang mempunyai anggaran terbatas, nasib para guru honorer jauh lebih memprihatinkan.  

Dia mencontohkan di Kota Serang, saat ini guru honorernya mencapai 3.668 orang. Masih ada di antara para guru  honorer  yang menerima gaji  Rp100 ribu per bulan. Gaji yang diberikan guru seperti ini dinilai  merupakan pelecehan terhadap profesi guru yang dilakukan pemerintah dan masyarakat. Hak para guru  seharusnya bisa dipenuhi seperti profesi yang lain.

“Bagaimanapun, keberadaan para guru honorer masih dibutuhkan oleh sekolah dan masyarakat. Sebab,  hingga saat ini pemerintah masih kekurangan guru. Selain itu, pemerataan guru juga masih kurang optimal. Bahkan di  Kota Serang masih ada sekolah yang guru honorernya mencapai 7 orang. Bahkan, masih ada guru relawan atau tidak digaji,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang, Akhmad Benbela menuturkan, pengangkatan PNS bagi para guru honorer,  kewenangannya ada pada pemerintah pusat.

“Pemkot Serang akan menunggu keputusan pemerintah pusat. Yang pasti, untuk daftar tenaga honorer kategori satu, sudah dilaporkan BKD ke pusat, dan untuk pengangkatannya masih menunggu peraturan pemerintah yang hingga saat ini belum ditandatangani presiden,” ujar Benbela. [149]

Sumber : Suara Pembaruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar